Korupsi Penimbunan Turap RS Kusta Banyuasin, Mujib Dituntut 7,6 Tahun Bui.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Korupsi Penimbunan Turap RS Kusta Banyuasin, Mujib Dituntut 7,6 Tahun Bui

Selasa, 20 Desember 2022 - 16:40 WIB

Palembang, Sumatera Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, menuntut 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mujib Anwar, terkait dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap pada RS Kusta Dr A Rivai Abdulah tahun anggaran 2017 (Jilid II). 

Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Mujib Anwar, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mujib Anwar, dengan pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (20/12/2022).

Menurut JPU, hal yang meringankan terdakwa, Mujib Anwar berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan. "Memberatkan dan meringankan sebagai berikut, hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ungkap JPU.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). "Sidang pekan depan kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," ujar kuasa hukum terdakwa, Daud Dahlan.

Sebelumnya dalam dakwaannya JPU menyebut, bahwa terdakwa Mujib Anwar dan Ir Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera (DPO) bersama-sama dengan Junaidi (terpidana kasus yang sama) selaku Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan Pengadilan Tinggi Palembang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral