Sumber :
- Tim TvOne/Pebri
Korupsi Penimbunan Turap RS Kusta Banyuasin, Mujib Dituntut 7,6 Tahun Bui
Selasa, 20 Desember 2022 - 16:40 WIB
Terdakwa telah menyuruh, melakukan atau turut serta melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.897.826.501,00.
Dari hasil audit BPK, bahwa 2017 RS melakukan pembangunan turab sungai
dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar lebih dari APBN Kementerian Kesehatan TA 2017. (peb/wna)