- Tim Tvone/ Fahmi
Usulan Pansus Leburkan Sejumlah Dinas di Pemko Medan Disetujui
Medan, Sumatera Utara - Usulan dari panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah) yang merubah atau meleburkan sejumlah dinas di Pemerintah Kota (Pemko) Medan disetujui melalui rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).
Disetujuinya usulan dari pansus pembentukan perangkat daerah Kota Medan tersebut, ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Pimpinan DPRD Kota Medan, terdiri dari ketua, Hasyim, Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah.
Sebelumnya, Ketua Pansus, Robi Barus, menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Medan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan.
Disebutkan Robi, dari hasil pembahasan Pansus merubah beberapa perangkat daerah sesuai dengan RPJMD Wali Kota Medan. “Dinas Pendidikan Kota Medan menjadi dinas pendidikan dan kebudayaan (tipe A). Dinas pekerjaan umum menjadi dinas sumber daya air, bina marga dan bina kontruksi (tipe A). Dinas perumahan, kawasan permukiman dan penataan ruang menjadi dinas perumahan, kawasan permukiman, cipta karya dan tata ruang (tipe B). Dinas pencegah dan pemadam kebakaran menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (tipe A),” kata Robi.
Selanjutnya, dinas pemberdayaan perempuam, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat serta dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung menjadi dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (tipe A). Dinas ketahanan pangan menjadi dinas ketahanan pangan, pertanian dan perikanan (tipe A). Dinas koperasi, usaha kecil dan menengah serta dinas perindustrian dan dinas perdagangan digabung menjadi dinas koperasi usaha kecil menengah, perindustrian dan perdagangan (tipe A).
Kemudian, badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia dirubah menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (tipe A). Badan penelitian dan pengembangan dirubah menjadi badan riset dan inovasi daerah (tipe B). Badan pengelola keuangan dan aset daerah dirubah menjadi badan keuangan dan aset daerah (tipe A). Badan pengelola pajak dan retribusi daerah dirubah menjadi badan pendapatan daerah (tipe A).
“Bahwa dinas kebersihan dan pertamanan idealnya dilebur ke dinas lain, mengingat tugas dan fungsi dinas dimaksud pada dasarnya adalah milik dari beberapa dinas. Maka peleburan dimaksud adalah mendudukkan kembali tugas dan fungsi yang dikerjakan dinas kebersihan dan pertamanan ke dinas yang relevan sebagai berikut, tugas yang terkait sub persampahan menjadi tugas dinas lingkungan hidup. Sedangkan, pengelolaan taman, makam, pojin dan lampu hias kepada dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang. Terakhir pengelolaan LPJU kepada dinas perhubungan. (zul/wna)