Resmi Berlaku, Menkumham Launching Second Home Visa.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Kurnia

Resmi Berlaku, Menkumham Launching Second Home Visa

Rabu, 21 Desember 2022 - 14:52 WIB

Bintan, Kepri - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meluncurkan berlakunya kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Pelabuhan Bandar Bintan Telani, Kawasan Wisata Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

Peluncuran Second Home Visa, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022, namun pelaksanaannya lebih cepat 3 hari dari jadwal peluncuran yang direncanakan pada tanggal 24 Desember 2022.

Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan, Second Home Visa bertujuan untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global.

Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomendasi bekerja di Indonesia,” kata Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan terkait peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa dilakukan di Kepri.

"Pertama, imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri. Kedua, wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan Singapore, di mana Singapura merupakan penyumbang wisman terbesar selama periode tahun 2021 hingga sekarang. Sehingga diberikan fasilitas keimigrasian berupa layanan dan kemudahan-kemudahan sebagai bentuk apresiasi," ungkap Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan, Second Home Visa juga disediakan rest area yang menyediakan outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis properti, izin ketenagakerjaan, izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain, yang nantinya akan dikelola oleh masing-masing instansi berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral