- Tim TvOne/ Kurnia
Resmi Berlaku, Menkumham Launching Second Home Visa
"Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun," lanjutnya.
Menkumham juga berharap, Second Home Visa dapat mendorong pengembangan sektor properti bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia, serta mendorong iklim bisnis properti di Indonesia makin bergairah.
"Kami harapkan kebijakan Second Home Visa dapat meningkatkan devisa di tengah situasi ekonomi global sekarang ini,ā€¯pungkasnya.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam sambutannya mengatakan, peluncuran Second Home Visa merupakan angin segar bagi pariwisata dan investasi di Kepri.
"Mudah-mudahan ini angin segar baru bagi kita, dan akan kita optimalisasi bersama dengan dukungan pemerintah pusat, supaya pariwisata di sini terus berkembang," ujar Ansar Ahmad.
Selain meluncurkan berlakunya Second Home Visa, Kementerian Hukum dan HAM juga menerima satu unit kapal patroli imigrasi dengan nama lambung Pura Wira Ksatria yang merupakan hibah dari Pemprov Kepri.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly bersama Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Forkopimda Kepri juga melakukan pengecekan kapal sambil patroli di sekitar perairan Lagoi Bintan. (ksh/wna)