Sumber :
- Muhammad Pebrian
Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Ubi Talas Divonis 4 Tahun dan 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 22 Desember 2022 - 22:46 WIB
Palembang Sumatera Selatan, tvOnenews.com - Hakim PN Palembang vonis terhadap terdakwa korupsi pengadaan bibit ubi talas Erni Amirulah selama 4 tahun 6 bulan bui dan untuk terdakwa Fadillah Marik divonis 4 tahun penjara selain dihukum pidana kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa terjerat kasus pengembangan dugaan korupsi pengadaan bibit ubi talas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit umbi talas tahun anggaran 2015 di Kabupaten Empat Lawang, atas Perbuatanya kedua terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor .
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa l Erni Amirulah dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta Subsider 3 bulan," katanya.
Selain dihukum pidana penjara terdakwa Erni Amirulah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencakup untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun kurungan.