- istimewa
Tak Terima Terdakwa Mujianto Korupsi 39,5 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
Medan, Sumatra Utara - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Atas vonis bebas tersebut Kejati Sumut akan melakukan langkah Kasasi.
Dalam amar putusannya majelis hakim menilai, Konglomerat Medan itu tidak terbukti secara sah seperti dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim saat persidangan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) sore.
Dalam pertimbangan hakim mengatakan, Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.
"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," tandas hakim.
Padahal dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
Menurut jaksa, Mujianto terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.