- Tim TvOne/Pebri
Korupsi Gaji dan Tunjangan ASN Kecamatan, Eks Bendahara Camat di Muba Jalani Sidang Dakwaan
Palembang, Sumsel - Sidang dugaan korupsi penyelewengan gaji dan tunjangan pegawai Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba tahun 2016-2017, yang menjerat terdakwa Endang Warsito, mantan Bendahara kantor Kecamatan Lalan digelar.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, JPU Kejari Muba, mengatakan dalam dakwaannya, terdakwa Endang Waskito didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, karena diduga telah menyelewengkan puluhan gaji dan tunjangan ASN senilai Rp264,2 juta selama periode tahun 2016-2017.
"Terdakwa dijerat dengan sangkaan melanggar pasal alternatif subsideritas, yakni primer Pasal 2 Jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsideritas Pasal 8 Undang-undang tentang Korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Muba, M Ariansyah Putra, SH.,MH.
Ia juga mengatakan, terdakwa sendiri terancam hukum pidana berat karena terdakwa diduga selewengkan dana
tunjangan puluhan ASN Kecamatan Lalan.
“Terdakwa ini sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan terdakwa tersangka, dan terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara," tegasnya
Sementara itu terdakwa Endang Waskito melalui kuasa hukumnya Supendi, SH.,MH, tidak berkeberatan dengan dakwaan JPU
"Karena terdakwa tidak ajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan kami akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," tutupnya. (Peb/Nof)