Sumber :
- Bahana Situmorang
Diduga Cabuli Anak Tiri, Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk Pria Seorang Tenaga Honorer Dinas Pertamanan Kota Medan
Senin, 26 Desember 2022 - 23:35 WIB
Medan, tvOnenews.com - Satuan Resere Kriminal Polrestabes Medan menetapkan Reza yang diduga pegawai honorer di Dinas Pertamanan Kota Medan sebagai tersangka. Reza ditetapkan tersangka atas perbuatannya cabuli anak tirinya sendiri selama berulang kali.
"Kami telah menetapkan Reza sebagai tersangka tindak pidana cabuli anak tiri atau persetubuhan terhadap anak. Dikenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan anak, dan pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kejahatan seksual," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (26/12/2022) malam.
Reza dikenakan hukuman penjara 15 ditambah sepertiganya karena pelaku adalah bapak tiri dari korban.
Fathir menjelaskan korban masih berumur 14 tahun. Reza melakukan pencabulan berulang kali kepada korban. Meski begitu, pihaknya masih mendalami menyangkut motif serta lainnya.
"Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan keterangan korban yang berkaitan perbuatan berulang pelaku," tuturnya.
Dijelaskannya, untuk kondisi korban sejauh ini belum stabil. Sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban. Kini, Reza telah ditahan di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, SL, selaku kakek korban mengatakan pemerkosaan itu terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban berinisial BA.
SL mengaku sudah geram melihat tingkah laku Reza beberapa waktu belakangan. Dikatakan Reza kerap kali bertindak kasar ke RD dan BA. Sampai akhirnya terungkap pada Oktober 2022, BA mengaku telah beberapa kali diperkosa Reza.
Kini, BA masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Akibat kejadian itu, SL mengatakan psikologis BA terganggu dan mengalami traumatik.
Berangkat dari peristiwa itu juga, pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3140/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada (8/10/2022) lalu. (bas/ade)