- Tim TvOne/ Bahana
Perkara 2 Anggota DPRD Tenggak Miras dan Diduga Aniaya Warga Masih Berproses di Polrestabes Medan
"Di sini saya terangnya munculnya uang Rp3 miliar itu, awalnya pihak HBS yang mendatangi klien kami meminta untuk berdamai sembari akan memberikan uang Rp10 juta lalu makan bersama teman-teman. Mendengar itu membuat klien kami tersinggung karena permintaan perdamaian yang disampaikan tidak masuk akal. Karena sudah tersinggung lalu klien kami menjawab juga dengan permintaan tidak masuk akal kalau mau Rp3 miliar. Inilah fakta sebenarnya," bebernya.
Pada kesempatan itu, Khalik menjelaskan penganiayaan dilakukan secara bersama itu telah membuatnya babak belur. Bahkan, ia mengaku sempat diinjak-injak terduga pelaku.
"Terduga pelakunya antara 4 sampai 5 orang memukul dan memijak-mijak saya. Lecet di kepala, dan memar di badan saya," tuturnya.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan dalam penanganan perkara anggota dewan prosedurnya tetap melakukan gelar perkara di Polda.
"Kalau prosedur penyidikan perkara anggota dewan itu memang gelar perkaranya selalu di Polda, nanti kalau hasilnya sudah keluar baru bisa kita sampaikan hasil perkembangan penyidikan," ungkapnya kepada tvOnenews.com, Selasa (29/12/2022) siang. (Bsg/Nof)