- Tim TvOne/ Bahana
Perkara 2 Anggota DPRD Tenggak Miras dan Diduga Aniaya Warga Masih Berproses di Polrestabes Medan
Medan, Sumut - Perkara dugaan dua anggota DPRD Medan berinsial HSB dan DRS yang melakukan penganiayaan saat mabuk di tempat hiburan malam masih terus bergulir di Polrestabes Medan.
"Penanganan perkara klien kami yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua anggota DPRD Medan masih ditangani Polrestabes Medan bang," ucap korban Khalik Fadzuani melalui kuasa hukumnya Hamdani Parinduri, Kamis (29/12/2022) siang.
Hamdani pun meminta kinerja penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam menangani perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Medan harus profesional.
"Dari awal membuat laporan pada 5 November 2022 lalu, sampai sekarang ini penyidik belum ada menetapkan tersangkanya dan selalu ketika ditanya masih dilakukan gelar perkara di Polda Sumut," akunya.
Hamdani juga menyebutkan telah mengirim surat kepada Bid Propam Polda Sumut dan Kabagwassidk Dit Reskrimum Polda Sumut untuk ikut mengawasi perkara tersebut.
"Kami juga sudah menyurati Bid Propam Polda Sumut dan Kabagwassidik agar perkara klien kami dapat diawasi," sebutnya.
Disinggung mengenai adanya permintaan uang sebesar Rp3 miliar yang dinilai sebagai bentuk pemerasan, Hamdani menegaskan hal itu tidak benar.
"Di sini saya terangnya munculnya uang Rp3 miliar itu, awalnya pihak HBS yang mendatangi klien kami meminta untuk berdamai sembari akan memberikan uang Rp10 juta lalu makan bersama teman-teman. Mendengar itu membuat klien kami tersinggung karena permintaan perdamaian yang disampaikan tidak masuk akal. Karena sudah tersinggung lalu klien kami menjawab juga dengan permintaan tidak masuk akal kalau mau Rp3 miliar. Inilah fakta sebenarnya," bebernya.
Pada kesempatan itu, Khalik menjelaskan penganiayaan dilakukan secara bersama itu telah membuatnya babak belur. Bahkan, ia mengaku sempat diinjak-injak terduga pelaku.
"Terduga pelakunya antara 4 sampai 5 orang memukul dan memijak-mijak saya. Lecet di kepala, dan memar di badan saya," tuturnya.
Di samping itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan dalam penanganan perkara anggota dewan prosedurnya tetap melakukan gelar perkara di Polda.
"Kalau prosedur penyidikan perkara anggota dewan itu memang gelar perkaranya selalu di Polda, nanti kalau hasilnya sudah keluar baru bisa kita sampaikan hasil perkembangan penyidikan," ungkapnya kepada tvOnenews.com, Selasa (29/12/2022) siang. (Bsg/Nof)