- Yoga Syahputra
Polda Sumut Tegaskan Samsul Tarigan Masih Berstatus DPO, Dicari untuk Segera Ditangkap
Medan, Sumut - Polda Sumatera Utara memberikan keterangan yang menghebohkan. Hal ini terkait sosok Samsul Tarigan yang dipastikan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian sejak tahun 2019 silam, terkait kasus galian C ilegal yang berada di lahan PTPN II, Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Polda Sumut menegaskan Samsul Tarigan yang diketahui Ketua Satgas Inti Mahasakti Karya tersebut masih tetap buronan untuk segera ditangkap dan diproses hukum.
Pernyataan menghebohkan ini muncul pasca kabar pemberitaan di sejumlah media bahwa Samsul Tarigan yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus galian C ilegal telah memenangkan upaya praperadilan atas Polda Sumut.
Di mana, Hakim PN Medan, Eliwarti, dalam putusannya, mencabut status tersangka Samsul Tarigan, bahkan Hakim PN Medan membatalkan status DPO Samsul Tarigan yang terbit sejak tahun 2019 silam dalam perkara galian C ilegal pada hari Rabu 17 Agustus 2022.
Terkait pencabutan status DPO Samsul Tarigan ini, Polda Sumatera Utara membantah dengan tegas.
Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, S.I.K menyebut Samsul Tarigan masih diburon untuk segera ditangkap dan diproses hukum.
"Kita tetap lanjutkan perkara itu untuk dapat menangkap yang bersangkutan (Samsul Tarigan, red),” tegas Dir Narkoba Polda Sumut dan Plh Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji, S.I.K, pada Jumat 30 Desember 2022.