Oknum IPDN Angkatan 25 Alumni SMAN Tiga Medan Dipanggil Pekan Ini Sebagai Tersangka di Polda Sumut - Ini Sosok, Kasus Serta Rekam Jejaknya.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Oknum IPDN Angkatan 25 Alumni SMAN Tiga Medan Dipanggil Pekan Ini Sebagai Tersangka di Polda Sumut - Ini Sosok, Kasus Serta Rekam Jejaknya

Selasa, 3 Januari 2023 - 12:09 WIB

Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara meningkatkan status perkara yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 12 Juli 2022,  dari penyelidikan ke penyidikan. Terlapor, Odi Satria Nugraha, Oknum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-25, alumni SMA Negeri 3 Medan ditetapkan tersangka. Polda Sumut memanggil  Odi Satria Nugraha yang kini bertugas di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri tersebut pada pekan ini.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, status laporan pengaduan korban, Chairunnisa Boru Nasution dari penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dan terkait hal tersebut, Hadi menjelaskan penyidik  telah menetapkan status tersangka terhadap terlapor yakni Odi Satria Nugraha. Di mana pada tanggal 20 Desember 2022 lalu status laporan ke penyidikan dan penetapan status tersangka tehadap terlapor telah ditetapkan penyidik.

"Yang bersangkutan terlapor dipanggil pekan ini dalam statusnya sebagai tersangka. Kita tunggu hasil pemeriksaan nanti apakah statusnya penahanan,” sebut Hadi.

Namun Hadi belum menjawab kepastian apakah pemanggilan Odi Satria Nugraha sebagai tersangka pada pekan ini sekaligus menetapkan bersangkutan di sel tahanan.

"Kita tunggu hasil pemeriksaannya nanti. Banyak kali tanyanya,” ujar Hadi menutup sesi tanya jawab konfirmasi.

 Sosok, Kasus Serta Rekam Jejak Terlapor Odi Satria Nugraha

Terlapor, Odi Satria Nugraha dipolisikan oleh korban Chairunnisa Boru Nasution pada tanggal 12 Juli 2022 malam lalu.

Dalam Laporan Polisi, LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, korban melaporkan kasus tindak pidana UU No 1 tahun 1946, tentang KUHP pasal 378.

Dalam kasus ini, diduga terlapor menipu dan menggelapkan uang tunai korban sebesar Rp 670  juta. Pemberian uang secara bertahap sejak 01 April hingga 25 Juni 2022 lalu.

Ketika dikonfirmasi, korban Khairunnisa Boru Nasution menjelaskan modus terlapor mencatut penerimaan atau rekrutmen taruna taruni IPDN tahun 2022.

"Karena dia (terlapor) mengaku sudah 3 tahun jadi pemain.Trus dia juga maksa untuk masuk PPPK 2023 dengan dalih Ka BKN minta uang setoran dari anggotanya. Terlapor ini IPDN angkatan ke-25 dan alumni SMA Negeri 3 Medan. Dan Semua barbut sudah lengkap di Mapolda bang,” terang korban  Khairunnisa.

Lalu korban menjelaskan bahwa ia dan terlapor sudah saling kenal sejak kecil. Sehingga awalnya tidak ada kecurigaan kalau terlapor akan tega melakukan hal tersebut.

"Kami kenal lama, waktu SMA. Tau rumahnya, dia cucu yang  punya rumah makan Mandala Baru, Belawan, makanya sedikit tak  ada kecurigaan ditawarkan IPDN yang ternyata tidak betul dan hanya menipu menggelapkan uang yang dia minta. Dan serah terima uang pun di rumah saya Jalan Durung, Sidorejo, Medan Tembung," ujar mantan presenter wanita salah satu televisi swasta tersebut.

Lalu, Chairunisa Nasution menyebut modus pelaku yakni menjanjikan adiknya bernama Sania Sarah untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan sejumlah uang tunai.Ia mengaku, telah mengalami kerugian mencapai Rp 670 juga yang disetorkan kepada pelaku.

"Pelaku ini mengaku dirinya adalah tangan kanan Kepala BKN, sehingga dengan mudah bisa memasukkan orang menjadi Calon Praja IPDN 2022 dan PPPK 2023," kata Chairunisa

Chairunisa mengatakan, awalnya pelaku menawarkan dengan jumlah uang sebesar Rp 550 juta dan menjanjikan adiknya akan lolos dalam seleksi IPDN, saat rekrutmen tahun 2022 silam.

"Namun, ketika itu keluarganya sempat menolak tawaran dari pelaku. Keluarga sempat nolak. Tapi pelaku bilang bisa pakai yang muka sebesar 10 persen," tambahnya.

Dikatakannya, terbujuk rayu dari pelaku,  akhirnya keluarga korban pun percaya dengan pelaku. Chairunisa membeberkan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang tersebut dengan cara bertahap, mulai dari angka Rp 300 juta hingga Rp 550 juta.

"Pelaku ini minta transfer berkala, sampai total Rp 670 juta itu udah masuk biaya PPPK 2023. Karena dia paksa aku dengan bilang sudah ditagih sama Kepala BKN uangnya," ujarnya.

"Setelah menyetorkan ratusan juta kepada pelaku, ternyata adik saya tidak terdaftar dalam lampiran peserta yang lolos. Aku sempat tanya ke dia dong, kenapa nggak ada nama adikku. Tapi dia berdalih dengan alasan memang sengaja nggak dimasukkan karena mau dilompatin langsung ke tahap a0khir, alasannya karena titipan," ungkapnya.

Setelah itu, Khairunnisa juga menambahkan bila pelaku kembali meminta uang kepada keluarga korban dengan nilai Rp 550 juta, dengan alasan agar bisa menggeser peserta lain.

"Alibinya mau nimpa anak jenderal dari Mabes Polri, yang juga ikut dalam seleksi itu," bebernya.

Chairunisa mengaku percaya dengan pelaku, lantaran antara dirinya dengan Odi merupakan teman dari masa sekolah dulu.

Lalu, setelah sekian lama dijanjikan hingga akhirnya  tersadar merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Odi Satria Nugraha ke Polda Sumut.(YSA/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral