- Humas Polsek Medan Baru
Bos Alectra KTV Komplek CBD Polonia Berstatus Tersangka di Polda Sumut, Ditangkap Polsek Medan Baru
Medan - Warawiri alias kebebasan Alexander alias Alex, Bos Alektra KTV CBD Polonia Medan yang disebut-sebut telah berstatus tersangka terkait kasus dugaan penggelapan di Polda Sumut berakhir. Ia ditangkap dan ditahan Polsek Medan Baru. Barang bukti yang disita petugas pun mengejutkan yakni narkoba berupa 10 butir pil ekstasi. Apakah Alex pengedar atau pengguna? Berikut penjelasan Polsek Medan Baru.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Alexander alias Alex (40), bos Alectra KTV, Kompleks CBD Polonia Medan terkait dugaan kepemilikan pil ekstasi sebanyak 10 butir.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, pada hari Rabu (4/1/2023) membenarkan perihal penangkapan Alexander alias Alex, bos karaoke tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan, serta akan gelar perkara di Polrestabes Medan,” jawab Martua yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Nias tersebut.
Selanjutnya, Martua menambahkan, dari informasi yang diperoleh diduga selama ini jadi ajang peredaran narkoba
"Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan segala persiapan hingga akhirnya kita berhasil menemukan Alex bersama sejumlah barang bukti ekstasi,” kata oknum pamen Polri yang hobi kegiatan adventure ke alam tersebut.
Berdasarkan informasi, lokasi hiburan malam Alectra KTV dulunya bernama Electra, dan pernah digerebek dan disegel polisi yang berganti menjadi Zoom KTV. Penggrebekan petugas tekait dugaan karena selama ini beroperasi sebagak ajang lapak peredaran narkoba.
Sebelum Alex mengelola klub malam Alectra, Sugianto alias Aliang juga terlibat narkoba. Aliang sudah divonis 4 tahun penjara dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Bahkan, selain kasus narkoba yang saat ini menjerat, Alex disebut juga berstatus tersangka, terkait kasus dugaan penggelapan aset Electra KTV. Di mana kasusnya masih ditangani oleh Polda Sumut.
Terkait hal status tersangka penggelapan Alexander di Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru enggan memberikan pernyataan.
Martua menyebutkan informasi itu untuk dikonfirmasi langsung ke Polda Sumut.
"Soal status tersangka penggelapan seperti yang rekan media tanyakan, saya tidak ada kapasitas menjawab ya. Silahkan langsung," sebutnya.(YSA/LNO)