- Tim Tvone/ Taufik Hidayat
Viral Bocah 12 Tahun Sedang Hamil 8 Bulan, Menteri PPPA Jamin Pendampingan Korban
Binjai, Sumatera Utara - Viral di media sosial Tiktok, bocah 12 tahun warga Kabupaten Langkat hamil 8 bulan dan saat ini diurus oleh keluarga di Kota Binjai. Viralnya video di akun Tiktok ini membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, berkunjung ke Kota Binjai, Jumat (6/1/2023) siang.
Dikatakan Menteri PPPA, pihaknya melalui Pemkab Langkat dan Pemko Binjai serta Pemprovsu, sepakat akan memberikan pendampingan yang terbaik buat korban.
"Kita sudah sepakati bersama, kebetulan di sini ada dua daerah yaitu Kabupaten Langkat dan Kota Binjai serta Provinsi Sumatera Utara, akan memberikan pendampingan yang sebaiknya. Dan untuk Kanit PPA, tentunya akan segera menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media usai menemui keluarga korban di Kantor P3AM Pemko Binjai.
Sedangkan untuk korban, lanjut Menteri PPPA, sementara waktu akan tinggal di rumah Doni (pemilik perkebunan tempat orang tua korban bekerja) karena lebih aman dan nyaman buat korban.
"Karena selama ini bersama keluarga pak Doni, mungkin untuk sementara waktu ini korban biar bersama mereka sembari menunggu proses pendekatan sampai nanti kita bawa ke tempat atau rumah yang aman," ungkap I Gusti Ayu Bintang Darmawati, seraya mengatakan bahwa hal tersebut sudah disepakati dengan Pemprovsu.
Lebih lanjut dikatakan Menteri PPPA RI, berbagai pertimbangan pun menjadi alasan agar korban diberikan tempat yang layak dan aman. "Rencananya minggu depan korban akan dibawa. Setelah proses itu, kita lakukan proses selanjutnya yaitu pemulihan dan dikembalikan ke orangtuanya agar korban dapat meneruskan pendidikannya," urainya.
Disoal berapa usia kehamilan korban, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengaku bahwa sampai saat ini usia kehamilannya sekitar 8 bulan.
"Kondisi kehamilan korban sekitar 8 bulan. Sebagai korban, tentunya kita harus melindungi. Apalagi korbannya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," pinta Menteri PPPA RI.
Sementara itu, data yang berhasil dirangkum awak media dari berbagai sumber, korban yang diketahui masih berusia 12 tahun merupakan korban pelecehan seksual. Namun karena kondisi yang dihadapinya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (Kelas VI) akhirnya harus putus sekolah.
Menurut Henny Kristiani, seorang warga yang kini merawatnya, keluarga korban selama ini diketahui bekerja di sebuah perkebunan miliknya. Karena hamil, keluarga korban pun sempat diusir oleh warga sekitar dari tempat tinggalnya yang berada di sekitar perkebunan tersebut.
Henny pun langsung berinisiatif untuk memindahkan korban beserta keluarganya ke perkebunan miliknya yang lain. Usai pindah, barulah diketahui bahwa anak tersebut merupakan korban pelecehan seksual setelah seorang mandor perkebunan menceritakan kejadian sebenarnya kepada suami Henny.
Hal itu diperkuat dengan cerita orang tua korban kepada suami Henny, sembari meminta agar bersedia merawat korban. Usai mendapat restu dari orangtuanya, pada 25 Desember 2022 lalu, akhirnya Henny Kristania bersama sang suami menjemput korban yang saat itu dikabarkan sudah hamil sekitar 6-7 bulan.
Soal kehamilan korban, Henny menceritakan bahwa pertama kali diketahui dari gurunya yang melihat ada perubahan fisik dan tingkah laku dari tubuh korban, terutama cara berjalannya yang terlihat berbeda dari biasanya.
Kejanggalan itu pun disampaikan kepada orang tua korban yang langsung memeriksakannya ke bidan terdekat sehingga diketahui hamil. Bidan mengatakan bahwa usia kehamilan korban sudah sekitar 9 bulan dan sesuai anjuran dokter, pada akhir Januari ini akan menjalani operasi sesar. Sebab akan banyak risiko bila korban melahirkan secara normal. (tht/wna)