Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Sumber :
  • Antara

Kajari Lahat Dinonaktifkan Buntut Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara

Senin, 9 Januari 2023 - 21:23 WIB

Lahat, tvOnenews.com - Buntut rendahnya tuntutan pelaku dalam kasus pemerkosaan siswi SMA, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AAP di Lahat, Sumatera Selatan yang dilakukan dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) telah mencapai titik akhir.

Kedua pelaku diketahui dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat memberikan vonis terhadap kedua pelaku lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa, yakni 10 bulan penjara. 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespons tuntutan yang diberikan Jaksa dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. 

Saat ini, beberapa pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dinonaktifkan buntut rendahnya pemberian tuntutan terhadap kedua pelaku.

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1/2023)

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
02:56
05:22
03:24
11:37
04:19
Viral