Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH,.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Terkait Vonis Pemerkosa 7 Bulan Diminta Hotman Paris Banding, Kajati : Tidak Ada Alasan dan Pertimbangan JPU Banding

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:08 WIB

Palembang - Terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris, yang mendorong Kejaksaan Negeri Lahat, untuk melakukan banding atas Vonis Hakim 10 bulan penjara kepada pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU 7 bulan penjara.

 

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” tuturnya. 

 

Ia juga mengatakan, terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU Lahat terhadap pelaku asusila terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral