Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH,.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pebri

Terkait Vonis Pemerkosa 7 Bulan Diminta Hotman Paris Banding, Kajati : Tidak Ada Alasan dan Pertimbangan JPU Banding

Selasa, 10 Januari 2023 - 12:08 WIB

 

"Kita akan segera mengambil sikap dengan memanggil Kajari terkait tuntutan tersebut. Kita, minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” ungkapnya

 

Ia juga mengatakan, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

 

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tutupnya. (PEB/LNO)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral