Sumber :
- Tvone/Swandi
Seorang ASN di Sibolga Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:16 WIB
Tak hanya sampai di situ, pada Minggu (20/3/2022), pelaku DS kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp6 juta dengan alasan biaya administrasi.
"Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu, sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga," kata Sormin.
Tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (spn/wna)