Sumber :
- Tvone/Swandi
Seorang ASN di Sibolga Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Puluhan Juta Rupiah
Kamis, 12 Januari 2023 - 10:16 WIB
Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DS (45). Pelaku diamankan karena kasus penipuan kios yang membuat korbannya rugi hingga Rp43 juta.
"Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan DS yang diduga telah melakukan penipuan. Pelaku merupakan seorang ASN pada salah satu instansi pemerintah di Kota Sibolga,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhan Sormin.
Sormin menjelaskan, kasus penipuan itu berawal pada Jumat (25/2/2022) lalu. Saat itu, korban Sihar Maruli Tua Tambunan (53), yang tengah berada di Gunung Sitoli, dihubungi oleh orang tuanya soal pendataan ulang kios di Pasar Sibolga Nauli.
Ternyata, nama korban tidak masuk dalam pendataan ulang yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
"Sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke kantor yang berwenang. Saat itu, korban bertemu dengan DS. Lalu, DS menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga Nauli," ujarnya.
Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), korban dan pelaku memutuskan untuk kembali bertemu. Saat itu, keduanya membahas tentang kontrak kios dan meminta korban untuk membayar uang sekitar Rp35 juta.
Uang tersebut lalu diserahkan kepada pelaku lainnya berinsial IUH alias I.
Tak hanya sampai di situ, pada Minggu (20/3/2022), pelaku DS kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp6 juta dengan alasan biaya administrasi.
"Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu, sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga," kata Sormin.
Tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (spn/wna)