Tuntut Bupati Cabut SK Pemortalan Jalan, Ratusan Warga Paluta Blokir Jalan Nasional.
Sumber :
  • Tvone/Dedi H

Tuntut Bupati Cabut SK Pemortalan Jalan, Ratusan Warga Paluta Blokir Jalan Nasional

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:03 WIB

 

Padang Lawas Utara, Sumatera Utara – Ratusan massa yang tergabung dari mahasiswa, buruh dan masyarakat Simangambat, Kamis (12/1/2023) berunjukrasa di halaman kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut). Dalam aksinya massa memblokir akses jalan lintas Sumatera Gunung Tua- Labuhan Batu.
 
Massa yang kecewa karena dilarang masuk, akhirnya memblokir jalan dan memicu adu mulut dengan petugas kepolisianan.
 
Aksi pemblokiran jalan baru redah setelah petugas kepolisian dan Satpol PP membuka gerbang kantor Bupati dan memperbolehkan massa melakukan aksi di halaman Kantor Bupati.
 
Aksi massa ini terkait dengan pemortalan yang dilakukan pemerintah di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur.
 
Pemortalan jalan tersebut berdampak pada aktivitas pabrik kelapa sawit PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) yang terpaksa menghentikan seluruh operasional. Apalagi jalan tersebut adalah satu-satunya akses keluar masuk kendaraan pengangkut hasil produksi milik PT SSN.
 
“Dampak pemortalan jalan bagi kami adalah hilangnya lapangan pekerjaan, kami yang sehari-hari sebagai buruh tenaga kerja bongkar muat tandan kelapa sawit di perusahaan PT SSN, sudah 3 minggu dirumahkan,” jelas Hendra Rambe, salah satu pendemo.
 
“Akibat pemortalan jalan di desa tersebut, kini sekitar 400 karyawan dan buruh bongkar muat telah dirumahkan pihak perusahaan PT SSN,” tutur Hendra Rambe.
 
Menanggapi aspirasi dari pengujuk rasa, Syarifudin Harahap, Asisten Satu Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara mengatakan, akan segera menyampaikan tuntutan pengunjuk rasa ke Bupati Padang Lawas Utara.
Tidak puas dengan jawaban Asisten Satu, Ratusan pengunjuk rasa meninggalkan Kantor Bupati dan menuju DPRD Padang Lawas Utara, untuk menyampaikan aspirasinya.
 
Dalam aksinya warga meminta DPRD Paluta mendesak Bupati Paluta, Andar Amin Harahap meninjau ulang surat keputusan Bupati Paluta Nomor 551/58/k/2022 tentang pembuatan portal jalan agar peraturan perundang-undangan di Paluta harus dilakukan dengan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersipat transparan dan terbuka. (dho/wna)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral