Sumber :
- Tvone/Darlianto
Polisi Gerebek Lokasi PETI di Merangin, 5 Pelaku dan 1 Alat Berat Diamankan
Jumat, 13 Januari 2023 - 17:12 WIB
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu buah alat berat excavator jenis Hitachi Pc210 warna orange, uang tunai sebesar Rp5.850.000, satu unit dump truk canter dengan nopol BH 8633 FV bermuatan pasir hasil penambangan, serta alat bukti lainnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk kelima pelaku, akan dikenakan pasal pertambangan minerba, dengan ancaman 10 tahun penjara," tegasnya.