- Tim TvOne/Yoga
Oknum Pegawai Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri Ini Ditahan Polda Sumut
Medan, Sumatera Utara - Laporan polisi, LP/B/121/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Juli 2022 lalu bergulir cepat. Penyidik Subdit III Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang telah memeriksa terlapor satu kali, langsung menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Jumat (13/1/2023).
Usai diperiksa, terlapor, Odi Satria Nugraha, oknum Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angakatan ke-25 yang merupakan alumni SMA Negeri 3 Medan ini langsung dijebloskan ke sel tahanan Dit Tahti Polda Sumut.
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum pada hari Jumat kemarin," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (14/1/2023).
Odi Satria Nugraha ditahan mulai 13 Januari 2023 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Odi sendiri bekerja di Dirjen Pemerintahan Desa Subdit Wilayah III Kemendagri.
Dia datang dari Jakarta ke Polda Sumut kemarin dan langsung ditahan,” lanjut Hadi.
Sebelumnya, Purna Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN) ini dilaporkan karena diduga jadi calo calon praja dan sudah menipu korbannya hingga Rp670 juta.
Pelapor Chairunisa Nasution yang sempat dikonfirmasi menjelaskan, modus pelaku adalah membujuk dan menjanjikan adik korban bernama Sania Sarah untuk masuk ke sekolah IPDN, dengan imbalan sejumlah uang tunai.
Terkait bujuk rayu itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp670 juta yang sudah disetorkan kepada pelaku.
"Terlapor ini modusnya mengaku ia adalah tangan kanan kepala BKN. Dengan dalih itu sehingga ia menyebut dapat dengan mudah memasukkan orang menjadi calon praja IPDN angkatan tahun 2022 dan PPPK 2023," kata Chairunisa.
Lebih jauh, Chairunisa menjelaskan, awalnya pelaku menawarkan jasa dengan jumlah uang sebesar Rp550 juta dan menjanjikan adiknya akan lolos dalam seleksi IPDN saat rekrutmen tahun 2022 lalu.
"Setelah menyetorkan ratusan juta kepada pelaku, ternyata adiknya tidak masuk dalam lampiran peserta yang lolos. Malah kemudian pelaku kembali meminta uang kepada keluarga korban dengan nilai Rp550 juta, dengan alasan agar bisa menggeser peserta lain.
"Alibi dia katanya uang itu buat nimpa anak jenderal dari Mabes Polri, yang juga dikatakan ikut dalam seleksi itu," aku Chairunisa, mantan presenter salah satu televisi swasta ini.
Ia pun mengaku sempat percaya dengan pelaku karena dirinya dengan Odi merupakan teman dari masa sekolah dulu.
Hingga akhirnya sempat menghindar dengan banyak dalih, korban pun melaporkan alumni IPDN tersebut ke Polda Sumut pada 12 Juli 2022 lalu. (ysa/wna)