- Antara
Bea Cukai Padang Sita Barang Ilegal Senilai Rp8,8 Miliar Sepanjang 2022
Padang, tvOnenews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Kota Padang, Sumatera Barat, berhasil menyita barang ilegal senilai Rp8,8 miliar yang ditertibkan sepanjang 2022 di provinsi setempat.
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Padang, Hendro Yulianto di Padang, pada Senin (16/1/2023) mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat Bukti Penindakan (SBP) barang ilegal sebanyak 430 kali sepanjang tahun 2022.
Jumlah penindakan yang dilakukan sepanjang 2022 ini, lanjutnya, lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 478 kali penindakan bahkan pada tahun 2020 pihaknya melakukan 496 kali penindakan.
Menurut dia sebagian besar penindakan tahun ini dilakukan terhadap tembakau dalam bentuk cukai ilegal yang ditindak 402 kali dengan nilai Rp8.529.842.960 atau Rp8,5 miliar.
"Penindakan barang ilegal berupa tembakau ini mencapai 92,79 persen dari penindakan yang dilakukan sepanjang tahun ini," kata dia.
Selain itu penindakan terhadap barang impor yang ilegal sebanyak 28 Surat Bukti Penindakan (SBP) senilai Rp298.345.097 berupa alat bantu seksual dan barang pornografi yang masuk ke Sumbar dan lainnya.