Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Joko Suprayitno (tengah).
Sumber :
  • Tvone/Miko

Tertangkap! Pelaku Balap Liar di Bengkulu Akan Dipenjara Setahun

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:08 WIB

Bengkulu - Maraknya aksi Balap Liar yang terjadi di Bengkulu, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu akan berlakukan sanksi hukuman maksimal bagi pelaku yang kedapatan atau tertangkap saat dilakukan penindakan di jalan raya.

Tak hanya aksi balap liar, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombespol. Joko Suprayitno mengatakan penggunaan knalpot racing/brong yang digunakan kendaraan roda dua maupun roda empat juga sangat mengganggu kenyamanan bagi pengendara lain maupun masyarakat akan ikut ditertibkan.

"Banyaknya komplain dari masyarakat, kita akan membentuk tim penanggulangan, penindakan terhadap balap liar serta knalpot "brong", karena mengganggu," ungkap Joko Suprayitno, Selasa (17/01/2023).

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku balap liar pihaknya akan menerapkan pada para pelaku balap liar dengan sanski hukuman maksimal, yakni kurungan 1 tahun penjara, tidak hanya sampai di situ saja, jika kendaraan balap liar ini tidak dilengkapi dengan surat menyurat kendaraan maka dipastikan akan disita dan tidak dapat diambil lagi. 

"Kita akan melakukan eliminasi atau penertiban terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat Bengkulu saat ini. Untuk pelaku kita kenakan hukuman maksimal 1 tahun penjara, sedang untuk kendaraan jika tidak ada surat suratnya akan dibiarkan menjadi patung dan tidak dapat diambil lagi," tegasnya.

Dari laporan dan aduan masyarakat, pelaku balap liar ini didominasi oleh pelajar hingga mahasiswa, sehingga pihaknya berharap adanya kerjasama orang tua, sekolah untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak ikut serta dalam aksi balap liar yang tidak sedikit mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

"Hukumannya sangat tegas, karena memang pelaku balap liar ini di dominasi  dari tingkat SMP-SMA hingga para mahasiswa," tutup Joko Suprayitno.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral