Pejabat DJP Kepri beri Keterangan terkait kasus penunggakan pajak.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Alboin

Tunggak Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kepri Amankan Pengusaha di Batam

Kamis, 19 Januari 2023 - 12:25 WIB

Batam - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, mengamankan seorang pengusaha beinisial YL atas kasus tindak pidana perpajakan. YL pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum. 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kepri Delfi Azraaf, mengatakan YL dengan sengaja tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan selama tahun 2016 hingga 2018.

"Modusnya tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok, sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL dari pemberi jasa katering serta penjualan semako dan rokok selama tahun 2016 hingga 2018 tidak sepenuhnya dilaporkan,” kata Delfi di Batam, Kamis (19/1/2023).

Tersangka YL melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) pada kurun waktu masa 2016 hingga 2018.

"Atas perbuatannya itu, ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar dia. 

Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini, kata Delfi, mencapai Rp961.356.863. "Untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka dan atau keluarganya, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya yang kemungkinan masih dimiliki oleh tersangka dan atau keluarganya," sebut Delfi.

Penahanan terhadap tersangka YL telah dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kepri yang dibantu Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kepri karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
18:55
09:14
05:52
10:14
01:07
Viral