Dedek Ray dan Dedi Dermawan.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Bahana Situmorang

Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut, Waketum: Gubernur Tidak Berhak Mencopot Ketua

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:33 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara adalah buah pahit dari masa lalunya saat ‘merebut’ jabatan tersebut.

"Pada saat Solahuddin Nasution menjabat Karang Taruna Sumut baru berjalan 2,5 tahun di masa Gubernur Tengku Errry, direbut Dedi Dermawan. Lalu dia (Dedi) saat menjabat Karang Taruna Sumut malah dicopot Gubsu Edy Rahmayadi," katanya, Rabu (18/1/2023).

"Ini merupakan karma yang harus diterima Dedi Darmawan karena caranya mendapatkan jabatan Ketua Karang Taruna saat itu," ujar Dedek.

Menurutnya, keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Darmawan dinilai tepat.

Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna, Budi Setiawan, mengatakan pencopotan Dedi Dermawan dari Ketua Karang Taruna Sumut dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai AD ART. Menurutnya, Gubernur Sumut tidak berhak mencopot Dedi, melainkan harus dilakukan di internal organisasi.

“Kalaupun yang berhak mencopot Dedi itu juga bukan pak Gubernur, tapi organisasi itu sendiri, yaitu pengurus setingkat di atasnya, yaitu pengurus nasional yang berhak, lagi itupun kami tidak semena-mena, harus memenuhi syarat juga,” terang Budi. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral