- Tim Tvone/ Bahana Situmorang
Pencopotan Ketua Karang Taruna Sumut, Waketum: Gubernur Tidak Berhak Mencopot Ketua
Medan, Sumatera Utara - Tokoh Pemuda Sumut, Dedek Ray, menilai pencopotan Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumatera Utara adalah buah pahit dari masa lalunya saat ‘merebut’ jabatan tersebut.
"Pada saat Solahuddin Nasution menjabat Karang Taruna Sumut baru berjalan 2,5 tahun di masa Gubernur Tengku Errry, direbut Dedi Dermawan. Lalu dia (Dedi) saat menjabat Karang Taruna Sumut malah dicopot Gubsu Edy Rahmayadi," katanya, Rabu (18/1/2023).
"Ini merupakan karma yang harus diterima Dedi Darmawan karena caranya mendapatkan jabatan Ketua Karang Taruna saat itu," ujar Dedek.
Menurutnya, keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengangkat Samsir Pohan sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Darmawan dinilai tepat.
Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, Tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Karang Taruna, Budi Setiawan, mengatakan pencopotan Dedi Dermawan dari Ketua Karang Taruna Sumut dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai AD ART. Menurutnya, Gubernur Sumut tidak berhak mencopot Dedi, melainkan harus dilakukan di internal organisasi.
“Kalaupun yang berhak mencopot Dedi itu juga bukan pak Gubernur, tapi organisasi itu sendiri, yaitu pengurus setingkat di atasnya, yaitu pengurus nasional yang berhak, lagi itupun kami tidak semena-mena, harus memenuhi syarat juga,” terang Budi.
Berdasarkan AD ART, kata Budi, pencopotan ketua harus memenuhi salah satu dari empat syarat sesuai aturan organisasi. “Tersangkut masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian tidak aktif dalam kurun waktu setahun, yang ketiga meninggal dunia, dan yang keempat mengundurkan diri. Tapi kan tidak ada memenuhi keempat syarat itu,” kata Budi.
Budi juga menjelaskan, pengangkatan Dedi Dermawan sebagai ketua Karang Taruna saat itu didukung oleh pemerintah daerah sekaligus merupakan calon tunggal.
“Itu karena Solahuddin Nasution sudah melebihi periodesasi yang ditentukan oleh peraturan organisasi kita. Jadi di dalam organisasi kita itu maksimal dua periode, nah, Solahuddin Nasution itu sudah tiga periode lebih. Sehingga waktu itu kita adakan Temu Karya. Dan Dedi waktu itu jadi calon tunggal, tentu karena ini organisasi yang menjadi mitra dari pemerintah daerah, kami biasanya tetap bersilaturrahmi dan meminta pendapat dari pemerintah daerah. Waktu itu kami bertemu dengan dinas sosial. Intinya, Dedi mendapat restu dari pemerintah daerah termasuk pak Gubernur,” tegas Budi.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membeberkan alasan dirinya mencopot Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut. Saat itu, Edy menilai Dedi membawa Karang Taruna Sumut ke ranah politik.
"Karang taruna itu yang mengangkat Gubernur, Gubernur jugalah yang memberhentikan, karena dia sudah menyalah, membawa ini ke arah politik, kita cari orang yang tak berpolitik. Karang Taruna itu, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan, agama, itulah yang diolah, bukan politik. Makanya dibiayai dia pake APBD,” jelas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. (bsg/wna)