- Tim Tvone/ Dedi Herianto
Diusir Pengelola, Puluhan Pedagang Kaki Lima Minta Perlindungan Polres Padang Sidempuan
Padang Sidempuan, Sumatera Utara - Merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak pengelola Pasar Sangkumpal Bonang, puluhan pedagang kaki lima (PKL) mendatangi Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023). Para pedagang tersebut meminta perlindungan polisi atas perlakuan pihak manajemen PT Anugera Tetap Cemerlang (PT ATC) yang diduga mengusir paksa PKL.
Menurut Dora Nababan, pedagang kaki lima mengatakan, sudah 3 hari para PKL yang berdagang di Pasar Sangkumpal Bonang tersebut tidak bisa berjualan lagi. Sejak bulan November 2022, pihak pengelola PT ATC ingin merenovasi lapak pedagang. Namun sampai saat ini renovasi tersebut tak kunjung dilakukan, dan pagi tadi para pedagang sudah tidak diperbolehkan untuk berdagang kembali di lapak tersebut.
"Kita sudah 3 hari gak dikasih jualan lagi di Pasar Sangkumpal Bonang, padahal kita sudah 15 tahun berdagang di lokasi pasar tersebut. Awal mula pada bulan November lalu mereka mengaku mau perbaiki lapak dagangan kita, namun sampai sekarang tidak ada perbaikan,” tutur Dora Nababan.
Puluhan pedagang ini langsung ditemui Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dwi Prasetio Wibowo. Di hadapan Kapolres, para pedagang meminta perlindungan pihak kepolisian agar dapat membantu mereka berjualan lagi di Pasar Sangkumpal Bonang.
"Kami mohon perlindungan bapak polisi, tadi kami dibawa pihak pengelola ke kantor wali kota untuk menyelesaikan masalah ini, kemudian Irfan pergi masuk ke dalam kantor wali kota. Kami ditinggal di depan pintu kantor wali kota bersama Satpol PP. Kemudian petugas Satpol PP bilang sama kami, kalau mau minta perlindungan datang ke Polres saja minta perlindungan di sana," jelas Dora Nababan.
Dora Nababan mengaku para pedagang diperlakukan tidak adil. Padahal mereka membayar uang sewa dari Rp200 ribu hingga Rp2 juta per lapak dagangan di lokasi Pasar Sangkumpal tersebut. Selain membayar sewa, para pedagang juga membayar uang retribusi kepada pihak Pemkot Padang Sidempuan dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per lapak.
"Ada 120 pedagang di lokasi pasar itu, pak Kapolres, kita semua bayar uang sewa dan retribusi pada pemerintah. Namun pihak pengelola saat ini tidak mau lagi terima uang sewa begitu pun retribusi kami, padahal awal mula janji mereka hanya renovasi lapak selama dua minggu, sekarang kami diusir mereka, bahkan mereka meminta bantuan Satpol PP," akui Dora Nababan.