Melihat fasilitas pelayanan yang tersedia di PTSP (pelayanan satu pintu terpadu).
Sumber :
  • Tim Tvone/ TIm tvOne

Australia - Indonesia Partnership for Justice 2 Kunjungi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Bahas Soal Ini

Kamis, 19 Januari 2023 - 20:25 WIB

Aceh Besar, Aceh - Mahkamah Syar'iyah Jantho, Aceh Besar, Aceh, mendapat kehormatan berupa kunjungan audiensi Tim Australia - Indonesia Partnership for Justice 2 (AIJP2). Ini merupakan program kerjasama pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kegiatan di bawah Strategi Keadilan bagi Perempuan dan Anak. 

Mahkamah Syar'iyah Jantho sebagai pelaksana kegiatan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FC&FCOA), yang melingkupi dua area kerja, yaitu Aceh dan Makassar dibantu oleh Law and Development Partnership bertujuan untuk observasi, pengumpulan dan penyajian data tren serta meningkatkan akses terhadap keadilan, kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Muhammad Redha, beserta tokoh perempuan Aceh yang juga mantan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Rosmawardani, menyambut hangat kedatangan Tim Leaders AIJP2 Mr. Craig Ewers, didampingi oleh Cate Summer dan Leisa Lister selaku Penasehat Senior (Australia), Wahyu Widiana, Penasehat Senior (Indonesia) yang juga mantan Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Audiensi pertama berlangsung di area pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pengenalan penggunaan, kemanfaatan dan sejauh mana masyarakat mengetahui Aplikasi Gugatan Mandiri yang diluncurkan dengan tujuan untuk meningkatkan akses keadilan bagi perempuan dan anak pascaperceraian.

Setelah banyak mendapatkan informasi tentang Aplikasi Gugatan Mandiri dari petugas PTSP, Tim AIJP2 beranjak melihat fasilitas ruang tahanan pria dan wanita. Ketua MS Jantho menjelaskan bahwa tidak hanya mengadili perkara perdata tetapi juga mengadili perkara pidana Islam atau Jinayat. Tim AJP2 juga mengapresiasi kompetensi Absolute yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral