- Bahana Situmorang
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea Senilai Rp4,4 Miliar
Medan, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan DPO terpidana kasus korupsi pembangunan jalan di Porsea, Bernard Jonly Siagian ST yang pada mantan PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba).
DPO Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan, Bernard Jonly Siagian ST diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/2023).
"Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
"Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.