Sumber :
- Tim TvOne/Miko
Untuk Bayar Tunggakan Kredit Mobil, Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara
Jumat, 20 Januari 2023 - 15:13 WIB
Sementara, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana hukuman penjara paling lama sembilan 9 tahun. (rgo/wna)