Dua tersangka saat dibawa penyidik tim opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Untuk Bayar Tunggakan Kredit Mobil, Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:13 WIB

Sementara, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana hukuman penjara paling lama sembilan 9 tahun. (rgo/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral