Dua tersangka saat dibawa penyidik tim opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sumber :
  • Tim TvOne/Miko

Untuk Bayar Tunggakan Kredit Mobil, Oknum Wartawan Peras Kades di Bengkulu Utara

Jumat, 20 Januari 2023 - 15:13 WIB

Bengkulu - Dua oknum wartawan media online lokal Bengkulu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), atas dugaan pemerasan 17 kepala desa (Kades) di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, masih terus diperiksa penyidik Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Dalam operasi ini barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp49 juta, yang terbagi dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa uang hasil memeras para Kades tersebut adalah untuk keperluan membayar tunggakan kredit mobil miliknya yang sudah jatuh tempo kurang lebih 10 bulan.

Nahas, belum sempat terpakai untuk membayar kredit mobil, tersangka sudah terlanjur terjaring OTT Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu. "Uang tersebut untuk membayar sejumlah kebutuhan, termasuk untuk membayar leasing," kata tersangka.

Selain ER, diketahui sebelumnya ada juga W yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Kades. Terkait dengan perkembangan kasus ini penyidik Polda masih mengumpulkan dokumen dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Sementara dua tersangka ini masih kita periksa lanjutan, begitupun dengan saksi-saksi, salah satunya kita juga akan meminta keterangan dari Kominfo Kabupaten Bengkulu siang ini (Jumat, 20/1/2023)," ungkap Kanit Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Sodri kepada tvonenews.com.

Pemeriksaan Dinas Kominfo ini, lanjut Sodri, karena dari pengakuan kedua tersangka, permintaan dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa mereka ajukan ke Bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kominfo Kabupaten Bengkulu Utara.

"Dalam melancarkan aksinya mereka ini meminta data dari KIP Kominfo, sehingga kita perlu meminta keterangan dari Kominfo," lanjutnya.

Sementara, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang berbunyi siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana hukuman penjara paling lama sembilan 9 tahun. (rgo/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral