tsk berikut barang bukti usai penggerebekan dirumah kediaman tsk.
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud Sitohang

Kakek Tua Nekat Jadi Bandar Narkoba di Siantar, 62 Paket Ganja Disita dari Tangan Tersangka

Senin, 23 Januari 2023 - 14:54 WIB

Pematang Siantar, Sumatera Utara - Ketahuan miliki puluhan paket ganja, seorang kakek berusia 62 tahun, tak berkutik saat diciduk petugas Satnarkoba Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara, Jumat (20/1/2023) kemarin.

Ditemui Senin (23/1/2023) siang tadi, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, membenarkan pengungkapan kasus penjualan barang haram tersebut. 

Menurut Rudi, pengungkapan kasus penjualan narkoba jenis ganja ini berawal saat personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja disebuah warung di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan mengamankan tersangka Ramli Sibuea (62) dari lokasi warung tersebut dengan barang bukti satu paket narkotik jenis ganja.

Usai mengamankan tersangka, petugas kemudian melanjutkan penyidikan dengan menggeledah rumah kediaman tersangka di Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbang, tak jauh dari lokasi penggerebekan. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah kediaman tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang warna coklat yang berisi 61 paket narkotika jenis ganja dan 1 bungkus plastik klip, gunting, uang dan sejumlah barang bukti lainnya. 

 "Adapun total berat brutto ganja yang diamankan dari pelaku seberat 57,90 gram,” sebut Rudi. 

Usai mengamankan tersangka berikut barang bukti, petugas kemudian menggelandang tersangka menuju Mako Polres Pematang Siantar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, tersangka dijerat telah melanggar pasal 112,  jo 114 KUHPidana tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Rudi. (Dsg/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
Viral