- Tim Tvone/ Pujiansyah
Beli Ganja dan dan Pil Kamlet Via Online, 2 Pemuda Diringkus Polres Pringsewu
Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar mereka.
Menurut pelaku, ungkap Ipda Candra, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (puj/wna)