- Tim Tvone/ Pujiansyah
Beli Ganja dan dan Pil Kamlet Via Online, 2 Pemuda Diringkus Polres Pringsewu
Pringsewu, Lampung - Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pemuda yang mengedarkan narkotika. Tersangka Amrito Buana Efendi (28), warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran dan Imam Mashari (27), warga Kelurahan Pringsewu Utara. Keduanya kedapatan membawa ganja dan pil kamlet.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan menjelaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Keduanya membeli barang bukti narkotika secara online di Bandar Lampung.
"Keduanya awalnya tidak mengaku terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Namun, dengan barang bukti yang ditemukan, keduanya akhirnya tidak dapat mengelak," kata Ipda Candra Hirawan.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat bruto 20,64 gram, dua unit handphone, tiga lembar kertas papir, satu buah toples warna bening dan sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis kamlet.
"Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ujar Ipda Candra.
Dijelaskan Ipda Candra, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
"Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku," jelasnya.
Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar mereka.
Menurut pelaku, ungkap Ipda Candra, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu. "Kasus ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu. "Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (puj/wna)