Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Kabupaten Lampung Tengah Cetak Janda Tertinggi di Provinsi Lampung

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:56 WIB

Lampung Tengah, Lampung - Sepanjang tahun 2022, Kabupaten Lampung Tengah menduduki peringkat pertama dalam mencetak janda di Provinsi Lampung. Bahkan, selama tahun 2022 angka perceraian mencapai 2.641 kasus. Jumlah kasus perceraian di tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang hanya 2.492 kasus.

Peningkatan jumlah janda ini terlihat dari 2.641 kasus perceraian yang tercatat di kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, yaitu gugat cerai 2027 kasus dan talak cerai 614 kasus. Kemudian hanya 5 persen atau 130 kasus yang berhasil rujuk dari 2.641 kasus perceraian.

Dari data tersebut, kasus perceraian mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang hanya ada 2492 kasus. "Untuk tahun 2022 cerai gugat itu perkara yang diajukan istri kepada suami sebanyak 2.027 perkara. Sedangkan cerai talak yakni perkara yang diajukan suami ke istri sebanyak 614 perkara," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah, Mohammad Ilhamuna, Kamis (26/1/2023).

Sedangkan yang diputus, lanjut dia, untuk tahun 2022 sebanyak 1.914 cerai gugat dan cerai talak 578 kasus. "Angka ini merupakan angka terbesar di wilayah Provinsi Lampung," ungkapnya.

Mohammad Ilhamuna menjelaskan, dari jumlah kasus perceraian tersebut, sebagian besar istri menjadi janda. Penyebab utama banyaknya istri yang berakhir menjanda, karena faktor ekonomi. "Sebagian besar kasus perceraian tersebut dipicu oleh masalah ekonomi hingga berujung perceraian. Di mana istri atau penggugat mengaku tidak dinafkahi dengan baik oleh suaminya," jelasnya.

Selain itu, kata Ilhamuna, faktor lain penyebab tingginya kasus gugat cerai adalah pihak ketiga atau perselingkuhan. "Ada gugatan akibat perselingkuhan, namun jumlahnya hanya dua sampai tiga kasus saja," katanya.

Ditambahkan Ilham, dari tahun ke tahun, jumlah kasus perceraian di Lampung Tengah terus meningkat, dengan kisaran usia 30 sampai 50 tahun. Meskipun demikian, ada juga beberapa kasus yang berujung damai atau rujuk di tahun 2022.

Sebanyak 5 persen dari total kasus perceraian berujung damai atau rujuk. Hal itu karena pihak yang terlibat kasus mau duduk bersama dalam mediasi dan menerima nasihat dari pihak Pengadilan Agama. "Sekitar 130 kasus berhasil didamaikan melalui Pengadilan Agama," pungkas Ilham. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral