Bandar dan kurir sabu ditangkap Tim Macan Polres Merangin..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Darlianto

Hendak Transaksi Narkoba, Bandar dan Kurir Sabu Ditangkap Tim Macan Polres Merangin

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:34 WIB

Merangin, Jambi – Tim Macan Satreskoba Polres Merangin kembali melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Kedua pelaku berinisial MR (28) yang merupakan terduga bandar, dan DI (25) sebagai kurir.

Kasat Res Narkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan menyebutkan, kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi masyarakat Desa Muara Jernih, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kita langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua pelaku saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok yang ada di dalam kebun," ujar AKP Simsal Siahaan, Kamis (26/1/2023).

Simsal mengatakan, pelaku MR yang diamankan petugas, merupakan terduga bandar yang telah lama menjadi target operasi petugas, karena telah sering kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.

Ia menerangkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah korek api gas, satu buah kotak permen warna putih, tiga buah handphone berbagai jenis, serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta.

"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan petugas sudah diamankan di Polres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114/112 ayat 2 Undang-Undang narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun atau hukuman seumur hidup dan denda Rp1 miliar. "Untuk saat ini, kedua pelaku terjerat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup," pungkasnya. (dar/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral