Polsek Penengahan, Lampung Selatan menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Sumber :
  • tim TvOne/Pujiansyah

5 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Lampung Selatan Masuk Bui

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:35 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Berdalih tak kuasa menahan hawa nafsu, Antoro (28), seorang ayah tiri di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, tega menyetubuhi dan mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya ke anak tirinya berinisial YTS (15) dengan melakukan bujuk rayu lantaran ibu kandungnya bekerja menjadi TKW di Singapura. Korban yang trauma dengan perbuatan pelaku kemudian melarikan diri dan tinggal bersama neneknya.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa seorang gadis berusia 15 tahun, warga Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan dikabarkan hilang. Berita hilangnya korban hingga viral di media sosial.

"Kami menindaklanjuti laporan orang hilang. Isu yang berkembang di masyarakat bahwa korban diculik orang dan dibawa lari," kata Iptu Gobel, Jumat (27/1/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, korban ditemukan tinggal bersama neneknya. Korban pergi dari rumah dengan menggunakan mobil travel ke wilayah Sribawono, Kabupaten Lampung Timur.

Setelah mengetahui kabar dirinya hilang dan viral di media sosial, ia pulang ke rumah neneknya. "Korban kabur dari rumah karena trauma dengan ayah tirinya," papar Iptu Gobel.

Iptu Gobel mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku kabur dari rumah karena telah disetubuhi dan dicabuli ayah tirinya. "Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut, ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali,” ungkap Iptu Gobel.

"Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh ayah tirinya di rumah yang berada di Kabupaten Way Kanan. Kemudian pelaku kembali menyetubuhi anak tirinya itu di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo," jelas Kapolsek lagi.

Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (puj/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral