Ilustrasi - Kebun Kelapa Sawit.
Sumber :
  • Tim tvOne

Dinas LHK Aceh Temukan Lokasi Hutan Negara Seluas 17 Hektare yang Dijadikan Kebun Kelapa Sawit Secara Ilegal

Senin, 30 Januari 2023 - 05:52 WIB

Aceh, tvOnenews.com - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, berhasil temukan lokasi 17,6 hektare kawasan hutan negara yang diduga dijadikan areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue.

Kepala KPH IV DLHK Aceh, Naharuddin, menyampaikan bahwa timnya berhasil menemukan 17,6 hektare yang terbukti masuk dalam kawasan hutan negara dan digarap ilegal oleh salah satu perusahaan.

“Kami sudah mengambil tindakan menyegel dan memasang pengumuman peringatan, serta melayangkan surat resmi hasil temuan kepada perusahaan yang diduga buka kebun baru untuk kelapa sawit di kawasan hutan itu,” katanya, Minggu (29/1/2023).

Naharuddin menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan ditemukan pembukaan lahan oleh perusahaan yang berlokasi di Desa Bulu Hadek, Kecamatan Teluk Dalam. Temuan juga itu telah diberitahu ke Polda Aceh, DLHK Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Simeulue lewat surat nomor No. 522.3/143/1/2023.

“Berdasarkan hasil pengecekan koordinat dan overlay peta kawasan hutan, telah kita layangkan surat resmi kepada PT Raja Marga, untuk segera menghentikan segala aktívitas yang berada di dalam Kawasan Hutan Negara karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Dia mengatakan pihaknya juga akan kembali melakukan pengecekan lokasi lainnya di Kecamatan Teupah Selatan, Kecamatan Simeulue Barat. Satu lokasi lagi berada di Kecamatan Teluk Dalam, yang juga diduga digarap PT Raja Marga.

“Areal yang sedang digarap oleh perusahaan yang sama itu masih tanda tanya keabsahan lokasinya,” ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral