- Tim TvOne/ Darlianto
Tim Macan Satreskoba Polres Merangin Bekuk Bandar Narkoba Jenis Ganja
Merangin, Jambi - Tim Macan Satreskoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Aiptu Ruly, Paur Humas Polres Merangin menyebutkan, penangkapan pelaku berinisial GD (26), warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, berdasarkan informasi warga karena sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Kecamatan Muaro Siau.
"Dari informasi tersebut, Tim Macan Satreskoba Polres Merangin langsung melakukan lidik serta undercover buy, dan berhasil menangkap pelaku GD yang pada saat itu berada di Pasar Muaro Siau," ujar Ruly.
Ruly menerangkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menjual ganja dan sebagian barang tersebut disimpan di dalam karung di pinggir jalan. "Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menjual barang haram tersebut. Sebagian barangnya disimpan dalam karung yang tidak jauh dari lokasi penjualan," terangnya.
Setelah diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 1,5 Kg, satu unit sepeda motor, satu unit HP Samsung warna hitam beserta sim card, satu karung beras merk Pulen, dan satu karung warna orange serta sebilah pisau gagang dan sarung berwarna coklat.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Untuk saat ini, pelaku akan dikenakan dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun," pungkasnya. (dar/wna)