Orang tua yang jari bayinya tergunting oleh perawat.
Sumber :
  • Antara/M. Riezko Bima Elko P.

Perawat Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:32 WIB

“Atas perbuatannya itu, tersangka DN dijerat Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ngajib.

Peristiwa jari bayi tergunting terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2/2023) siang.

Orang tua bayi, Suparman (38), melaporkan DN karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya.

Perbuatan itu berlangsung saat DN merawat korban di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2/2023) lalu.

Akibatnya, bayi menjalani operasi atas luka pada jari tangannya. Saat ini, korban masih dirawat secara intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah Palembang. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral