- Tim TvOne/ Miko
Bayar Biaya Pengobatan Orang Tua, Karyawan Alfamart di Bengkulu "Nyolong" Duit Setoran
Kota Bengkulu, Bengkulu - Salah satu karyawan di gudang Depo Alfamart kota Bengkulu berinisial GU berhasil mencuri uang setoran yang berada di dalam salah satu kendaraan jenis boks milik perusahaan yang baru tiba dari luar Kota Bengkulu.
Dalam melancarkan aksinya, pria 27 tahun warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, terlebih dahulu merusak kamera pengawas yang ada di dalam gudang. Saat tidak terpantau, tersangka ini kemudian masuk ke dalam salah satu mobil dan mengambil uang setoran senilai Rp 43 juta.
Kapolsek Kampung Melayu, AKP Rahmat mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini berawal dari laporan management Alfamart Depo Bengkulu yang beralamat di jalan RE Martadinata Kota Bengkulu.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari karyawan Alfamart yang bertugas pada saat kejadian, polisi mencurigai tersangka GU yang memberikan keterangan berbelit-belit dan benar saja saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, ditemukan barang bukti sisa uang yang diduga di curi tersangka.
"Kami Polsek Kampung Melayu, menangkap dan menahan tersangka GU atas dugaan tindak pidana pencurian uang di salah satu gudang Alfamart. Dari tersangka kami temukan sisa uang hasil curian sebanyak Rp 37 juta," kata AKP Rahmat kepada tvonenews com, Selasa (7/02/2023).
Sementara itu, kepada polisi tersangka ini berdalih tindakan pencurian yang ia lakukan ini untuk memenuhi biaya pengobatan orangtuanya yang saat ini sedang menderita sakit dan gelap mata mencuri uang setoran milik perusahaan tempat ia bekerja.
"Saya khilaf pak, uangnya saya gunakan untuk bayar utang pengobatan orang tua saya yang sedang sakit sejumlah Rp 6 juta. Uang saya ambil dari mobil itu ada sekitar Rp 43 juta-an pak," ujar tersangka GU.
Tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Kampung Melayu, didera pasal 362 KUHPidana, Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (RGO/LNO)