- Tim Tvone/ Ilham Zulfikar
Sebar Foto Tanpa Busana Bareng Kekasih di Medsos, Pria di Aceh Timur Dihukum 100 Kali Cambuk
Aceh Timur, Aceh - Seorang pria dewasa di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan penjara 42 bulan, akibat melakukan perbuatan zina dan menyebarkan foto tanpa busana bareng sang kekasih.
Informasi yang diperoleh tim tvonenews.com, pasangan yang dihukum cambuk tersebut yakni berinisial AB (20), sementara seorang kekasihnya RM (17), yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Terkuaknya perbuatan haram yang dilakukan oleh sejoli itu berawal saat AB (terdakwa), menyebarkan foto bugil kekasihnya di platform Instagram dengan mengunggahnya via story dan feed. Bahkan, ia juga memposting video hasil perbuatan zina.
Aksi itu sengaja dilakukan terdakwa sebagai ancama agar RM mau menuruti keinginan terdakwa. Mirisnya, perbuatan zina keduanya pernah dilakukan di toilet mushalla, kamar terdakwa, dan tempat lainnya. Terdakwa sempat merekam adegan itu.
Hukuman yang diberikan terhadap terdakwa tertuang dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin, 6 Februari 2023 lalu. Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina.
Dalam putusan tersebut dinyatakan oleh Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam. Karena RM digolongkan dalam usia anak baru 17 tahun. Saat dinyatakan bersalah, terdakwa lalu terdiam dan tak berdaya.
Terhadap terdakwa AB diberi hukuman 100 kali cambukan dengan penjara selama 42 bulan sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia pun mengaku telah melakukan zina sebanyak 20 kali.