BPJS memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

HPN 2023, BPJS Ketenagakerjaan Angkat Martabat Pekerja Pers Lewat Perlindungan Jaminan Sosial

Kamis, 9 Februari 2023 - 18:28 WIB

Medan, Sumatera Utara - BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa seluruh profesi termasuk para pekerja pers perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.   

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, bahwa pekerjaan pers juga berhak dilindungi dan dijamin hari tuanya oleh negara, sehingga diharapkan martabatnya turut terangkat. Semangat tersebut sejalan dengan tema HPN tahun ini yaitu Pers Bebas, Demokrasi Bermartabat.   

"Semua pekerja pasti punya risiko. Terlebih bagi rekan-rekan pers yang setiap hari mobilitasnya cukup tinggi. Oleh karena itu penting bagi rekan-rekan pers untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar kecemasannya hilang dan dapat bekerja dengan fokus. Ini juga merupakan bagian dari kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” kata Anggoro saat yang menghadiri perayaan HPN, Kamis (9/2/2023).

Demi mewujudkan cita-cita tersebut BPJS Ketenagakerjaan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara telah menjalin kerjasama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggotanya yang berjumlah lebih dari 600 orang dan ke depan ditargetkan angkanya akan terus bertambah.   

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari salah satu anggota PWI yang meninggal dunia.   

Anggoro menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian negara agar keluarga yang ditinggalkan dapat terus melanjutkan kehidupannya dengan layak.   

Menurut data, selama tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 185 ribu klaim dengan total nominal mencapai Rp2,7 triliun. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral