S (54), kakek bejat yang rudapaksa cucu sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber :
  • Tim tvOne/Lucas Didit

Bejat! Kakek di Gunungkidul Rudapaksa Cucu Sendiri

Senin, 20 Februari 2023 - 10:24 WIB

Gunungkidul, tvOnenews.com - Seorang kakek berinisial S (54) asal Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul, diamankan petugas kepolisian setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap cucunya sendiri berinisial AY (15), yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, aksi bejat pelaku yang kerap melakukan rudapaksa kepada sang cucu, telah dilakukan berkali-kali di dalam warung milik ibu korban di wilayah Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul.

"Kasus rudapaksa ini terakhir dilakukan di tempat yang sama yakni di warung ibu korban. Namun dari pengakuan pelaku, sebelum itu juga sudah melakukan hingga 10 kali,” kata Edy, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Kapolsek Paliyan, AKP Solechan, mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu AY melapor ke polisi. Pelaporang sang ibu dipicu karena prilaku sang anak yang tak seperti biasanya.

"Mulanya ibu AY curiga melihat perilaku putrinya dengan pelaku (S) yang dianggap tidak lazim. Meski awalnya tidak mengakui, namun setelah didesak akhirnya AY mau mengakui," kata Solechan.

Dari keterangan korban, perbuatan asusila sang kakek selalu dimulai dengan ancaman kepada AY. Jika korban tak menuruti nafsu birahi sang kakek, pelaku kerap melontarkan ancaman akan pergi dari rumah.

"Terus diancam akan pergi dari rumah, akhirnya korban terpaksa menurut." tambahnya

Tak terima dengan yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kakek ke pihak berwajib.

"S dikenakan Pasal 81 sub Pasal 82 UU 17/2016 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ldhp/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral