- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Edarkan Uang Palsu di Pasar, Pria di Sleman Diringkus Polisi
Setelah mendengar hal itu, korban langsung mengecek uang yang baru diberikan tersangka. Ternyata uang tersebut juga palsu.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pasar yang diteruskan ke Polsek Berbah. Polisi kemudian mendatangi pasar untuk meminta keterangan korban dan para saksi.
"Dari hasil penyelidikan, tidak berselang lama berdasarkan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di parkiran pasar Tanjung," ujar Parliska.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000,- yang disimpan di dalam tas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Berbah untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Parliska, pelaku akan dijerat Pasal 245 KUH Pidana tentang mengedarkan uang palsu.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (Apo/Dan)