- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
30 Pejabat Sleman Belum Lapor LHKPN, Bupati Ancam Potong Tambahan Penghasilan
Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 30 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, DIY, dikabarkan belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Hal ini berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta para pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan LHKPN 2022.
"Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN)," kata Kustini saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).
Kustini menjelaskan bahwa para pejabat aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya. Selain itu, juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kustini berharap para pejabat di Sleman memiliki kesadaran moral dan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Sebab LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi pejabat kepada rakyat.
"Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," ujarnya.
Kustini memastikan akan ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun batas terakhir pelaporan LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023.