Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

30 Pejabat Sleman Belum Lapor LHKPN, Bupati Ancam Potong Tambahan Penghasilan

Senin, 6 Maret 2023 - 17:56 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 30 pejabat di lingkungan Pemkab Sleman, DIY, dikabarkan belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Hal ini berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta para pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan LHKPN 2022.

"Saya sudah koordinasi dan sampaikan ke BKPP dan Inspektorat untuk turun tangan mengingatkan bagi yang belum membuat laporan (LHKPN)," kata Kustini saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Kustini menjelaskan bahwa para pejabat aparatur sipil negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan LHKPN dengan sejujur-jujurnya. Selain itu, juga harus dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kustini berharap para pejabat di Sleman memiliki kesadaran moral dan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Sebab LHKPN menjadi salah satu bentuk transparansi pejabat kepada rakyat.

"Laporan ini sebagai bentuk tranparansi dan tanggung jawab sebagai pejabat negara. Jangan sampai terlambat apalagi sampai tidak melaporkan," ujarnya.

Kustini memastikan akan ada pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu yang ditentukan. Adapun batas terakhir pelaporan LHKPN periodik 2022 adalah 31 Maret 2023.

"Sanksi itu pasti ada dan sudah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah). Kalau terlambat lapor, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) nya bisa dipotong," tegas Kustini.

Disinggung terkait LHKPN di Pemkab Sleman pada tahun-tahun sebelumnya, Kustini menyebut jika para pejabatnya selalu tertib dalam kewajiban melaporkan. Oleh karena itu dirinya meminta agar tahun ini jangan sampai ada pejabat yang tidak melapor LHKPN.

"Selama ini setahu saya pejabat di Sleman selalu tertib ya. Mungkin hanya waktunya yang tidak bisa bareng. Maka saya mendorong bagi pejabat eselon II dan III ayo segera diselesaikan (laporan LHKPN)," harap Kustini.

Selain soal LHKPN, Kustini juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak pamer harta dan kemewahan di tengah masyarakat. Hal ini menyusul aksi pamer kekayaan yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy, serta Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang sudah dicopot oleh Kemenkeu, Eko Darmanto.

Bagi Kustini, pejabat yang memamerkan kekayaan itu bisa melukai hati masyarakat. Di samping itu, aksi flexing juga merupakan perbuatan yang tidak pantas.

"Ya sebisa mungkin jangan sampai pamer-pamer. Itu tidak baik. Lebih baik harta yang berlebih itu diberikan untuk sedekah secara langsung atau bisa lewat BAZNAS," pungkasnya. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral