Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran 2,6 Juta Butir Obat Psikotropika.
Sumber :
  • tim tvone/Andri Prasetiyo

Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran 2,6 Juta Butir Obat Psikotropika

Selasa, 7 Maret 2023 - 18:39 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Polda DIY berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba terbesar. Polisi menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti 2,6 juta butir psikotropika.

"Ini pengungkapan terbesar dengan barang bukti 2,6 juta butir obat berbahaya," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat rilis kasus di kantornya, Selasa (7/3/2023).

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah A (24) dan N (27) keduanya warga Semarang, TP (27) warga Bekasi, S (45) awal Jakarta Timur, serta OD (28) warga asal Sumedang, Jawa Barat. Kelimanya berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyohadikusumo menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus ini. Dimulai dari penangkapan dua orang tersangka A dan N di Jalan Yogya-Magelang, Sleman pada 10 Januari 2023.

Dari keduanya polisi menemukan barang bukti sebanyak 3 toples obat berbahaya dengan jumlah sekitar 3.000 butir.

"Setelah diinterogasi ternyata mereka mengaku masih menyimpan barang lain di Semarang dan kita menemukan 16 toples. Setelah itu kita interogasi lagi mereka mengaku mendapatkan barang dari TP di daerah Bekasi," ujar Bayu.

Dari informasi tersebut, lanjut Bayu, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke Bekasi. Polisi berhasil menangkap pelaku TP dan mengamankan puluhan ribu butir psikotropika.

Tersangka TP mengaku mendapatkan barang dari S di wilayah Jakarta Timur. Dari tersangka S, polisi menyita sekitar 9.200 butir obat berbahaya jenis trihexyphenidyl, tramadol, serta hexymer.

Kemudian berkembang lagi dengan penangkapan tersangka ke lima berinisial U di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Ia ditangkap pada 27 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ditangkap di rumah yang digunakan sebagai gudang (penyimpanan psikotropika)," ungkapnya.

Dari kelima tersangka, polisi menyita sebanyak 1.147.350 butir pil trihexyphenidyl, 372.490 butir pil tramadol, 391.000 butir hexymer, 378.000 DMP Nova, dan berbagai jenis pil lainnya sebanyak 339.000 butir. Total keseluruhan mencapai 2.628.080 butir.

Menurut Bayu, para tersangka mengedarkan narkoba melalui marketplace.

"Awalnya ditawarkan melalui online, setelah mereka saling percaya baru mereka saling tukar nomor WhatsApp. Menurut pengakuan mereka sih sudah sekitar setahun tapi kami curiga mungkin lebih dari itu," bebernya.

Setiap satu butir pil dijual pelaku dengan harga sekitar Rp 3.000. Sasarannya adalah anak sekolah dan remaja dari kalangan menengah ke bawah.

"Yang disasar memang kelompok anak-anak pelajar, mahasiswa, dan anak jalanan karena memang harganya sangat terjangkau," terangnya.

Kelima pelaku akan dijerat Pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun," pungkasnya. (apo/aag).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral